Soal Dugaan Manuver KPU Tunda Pemilu 2024, Pengamat: Sama Saja Menghianati Rakyat

Eramuslim.com – Pengamat Politik Tatok Sugiarto, mendadak mengomentari babak baru manuver wacana penundaan Pemilu 2024.

“Kalau KPU ikut bermanver tunda Pemilu sama saja menghianati Rakyat,” ujar Tatok dalam keterangannya (8/3/2023).

Sebelumnya, geger diberitakan kasus putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memasuki babak baru.

Belakangan terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tak menghadirkan satu pun saksi.

Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata Prima yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu.

Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mewakili lembaganya sebagai tergugat juga hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.

[sumber: fajar]