Taufiq menegaskan untuk menghindari upload berita abal-abal dan mengeshare sumber yang tidak jelas. Menurutnya dalam aturan hukum, Hakim akan bertindak mengadili perkara terhadap transaksi elektronik yang bersumber utama dan real.
“Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward WA kemudian langsung dimuat. Ini bahaya, meskipun orang hukum saya bisa katakan bahwa sebenarnya yang bisa dipidana andaikata dengan Siber Crime, UU ITE, itu yang asli. Jadi seperti Habib Rizieq itu kalau saya jadi saksi ahli, sampai kapanpun tidak bisa dipidana. Lha wong dia nggak pernah ngechat kok, harus dapat chat langsung kalau itu memang Habib Rizieq,” tandasnya.
“Jadi kan misalnya ngambil punyanya orang terus dicut dan dimuat, saya ditangkap. Itu nggak bener, yang terjadi kan seperti itu. Jadi satu, muatlah dari sumber yang sudah jelas, dua jangan mengedit itu nambahi, kemudian jangan membuat judul yang provokasi,” pungkasnya. (Gr)