Eramuslim – Muhammad Taufiq, Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) membeberkan tip-tip bermedsos ria tetapi tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya pasca pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menurutnya sangat mungkin akan terjadi banyak penangkapan terhadap pegiat medsos.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) itu mengatakan, langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun personal dengan mengambil sumber formal.
“Mengambil sumber formal, lebih enaknya sumber formal itu media cetak. Kalau online ya di screenshot secara utuh, di muat disitu agar anda aman,” katanya saat ditemui wartawan di kantor MT&P FIRM, Laweyan, Solo, Jumat (6/1) akhir pekan kemarin.
Penulis buku ‘Terorisme Dalam Demokrasi’ itu, melanjutkan bahwa saat ini pemerintah mulai tabu menerima kritik dari masyarakat. Untuk itu, mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya tetapi masyarakat sudah paham siapa yang dimaksud, merupakan langkah aman dari aktifitas berselancar di dunia maya.
“Kemudian yang kedua kalau anda mengkritik berlebih, sekarang ini sudah periode baru ada wilayah tabu jangan menyebut nama, jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya. Artinya kalau kita menyebut itu, tidak perlu dijelaskan, orang akan langsung tahu kalau itu orang yang kita kritik,” imbuhnya.