Soal Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid yang Viral, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

eramuslim.com – Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dari PDIP, Said Abdullah, di Sumenep, Jatim pada Jumat (24/3) yang lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan bahwa tindakan bagi-bagi amplop tersebut tidak melanggar kampanye

Meskipun demikian, Bawaslu mengakui bahwa peristiwa tersebut memiliki potensi masalah hukum, terutama karena pembagian amplop dilakukan pada saat tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Namun, setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi pada peristiwa tersebut.taboola mid article

“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Kamis (6/4).

Berpotensi Persoalan Hukum

Meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum. Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.

“Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” ujar Rahmat.

Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Bukan Termasuk Kampanye

Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

“Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu,” kata Rahmat.

Sebelumnya, Beredar sebuah video merekam bagi-bagi amplop berwarna merah di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop ke pada jemaah hadir.

Penjelasan Politikus PDIP

Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Pada amplop merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP. Juga foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000.

Said Abdullah memberikan klarifikasinya soal video yang beredar. Dia menyebut, amplop itu adalah bagian dari zakat. “Itu zakat gua, salah ngasih zakat?” katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/3).

Said mengatakan, setiap tahunnya pemberian zakat itu memang selalu dia lakukan. Termasuk ketika Covid-19 melanda Tanah Air.

“Itu tiap tahun, always. Coba cek tahun lalu ada juga kaya gitu, tapi enggak ada yang angkat media tahun kemarin. 2 Tahun yang lalu ketika covid sama, itu zakat mal,” katanya menjelaskan.

Kasih Zakat Masa Ga Boleh?

Dia menjelaskan, jika pemberian zakat mal kemudian jadi persoalan, maka kacaulah kehidupan berbangsa di Indonesia. Bahkan sebelumnya, dia juga menyalurkan 175 sembako yang di dalam ada zakat mal.

“Kalau zakat mal dilarang di republik ini repot. Kalau ngasih zakat ke rakyat enggak boleh, gila aja republik, Rukun Islam. Itu kan di declare di media. Di Madura itu 175 sembako di antaranya di dalam ada zakat mal,” jelasnya.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar