Hak Azasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh pengikut aliran Ahmadiyah, juga mempunyai sejumlah restriksi sama dengan warga negara lain, dan bukannya tanpa batas. Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman sehubungan dengan anggapan beberapa kalangan yang menilai pelarangan aliran sesat adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM.
"HAM itu secara teoritis, konseptual, dan prakteknya juga mengenal pembatasan. Tidak ada HAM yang dilaksanakan sebebas-bebasnya, "ujarnya di Jakarta, Senin(4/1).
Menurutnya, seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu atas dasar HAM tidak boleh melanggar HAM orang atau kelompok lainnya. Karena itu, lanjut Munarman, orang yang mengikuti aliran Ahmadiyah juga wajib dibatasi agar tidak meresahkan umat Islam yang merasa HAM-nya terlanggar.
"Apa yang dilakukan Ahmadiyah bukanlah ekspresi kebebasan, tetapi penistaan terhadap ajaran agama Islam, "tegasnya.
Mengenai 12 butir penjelasan yang diajukan Ahmadiyah kepada Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), Munarman mengindikasikan bahwa hal tersebut dapat diterima pemerintah, karena ada sejumlah orang yang dekat dengan kekuasaan yang menjadi pembela Ahmadiyah.
Ia juga mengingatkan, fatwa MUI telah sebanyak dua kali (1985 dan 2005) menyatakan bahwa Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat. Munarman menegaskan, seharusnya setelah fatwa MUI pada tahun 2005, pemerintah tidak perlu ragu lagi, dan bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah di Tanah Air.
Sebelumnya, Bakor Pakem pada Selasa (15/1) memutuskan untuk tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jamaah aliran tersebut untuk melakukan perbaikan. Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan BIN, tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan aliran itu mengirimkan 12 butir penjelasan tertulis.
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Bakor Pakem bisa memahami penjelasan tertulis Ahmadiyah itu. "Bakor Pakem akan terus memantau dan mengevaluasi, " katanya. (novel)