eramuslim.com – Habib Bahar bin Smith akan menentang pihak Angkasa Pura (AP) II dalam kasus pemecatan tiga petugas Avsec Bandara Soetta (Soekarno Hatta) yang dipecat setelah mencium dan mengawal Bahar.
Bahar Smith menyatakan bahwa ia akan menghadapi dan menentang siapa pun yang mencoba menghalangi upayanya untuk mengembalikan hak tiga petugas Avsec Bandara Soetta yang dipecat oleh AP II beberapa hari yang lalu.
Seperti yang diketahui, tiga petugas Bandara Soetta yang mengenakan seragam biru terlihat mencium tangan dan mengawal Bahar Smith setelah turun dari pesawat. Video insiden tersebut menjadi viral di media sosial.
Habib Bahar memberikan penjelasan mengenai pemecatan tiga petugas Bandara Soetta ini di akun YouTube Sayyid Bahar bin Sumaith Official pada Minggu dan Senin (3/4/2023).
“Saya Bahar bin Smith akan sekuat tenaga untuk mengembalikan hak 3 petugas Avsec tersebut yang dipecat,” tegasnya dalam akun Youtube itu.
Menurut Bahar, apabila hak 3 petugas bandara ini dikembalikan, dia akan bersukur kepada Allah SWT.
“Alhamdulillah kalau dikembalikan. Saya bersukur kepada Allah,” tegasnya.
Namun sebaliknya apabila hak 3 petugas Avsec Bandara Soetta ini tak dikembalikan atau dibatalkan pemecatannya, maka Habib Bahar akan melakukan perlawanan.
“Namun apabila tidak dikembalikan, akan saya hadapi, akan saya lawan. Siapapun itu, saya tidak peduli,” tegas Habib Bahar dalam tayangan berjudul ‘Closing setetemen dan jawaban tegas HBS’.
Pada kesempatan wawancara di salah satu podcast itu, Habib Bahar Smith terlihat didampingi kuasa hukumnya Aziz Yanuar.
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II memecat 3 petugas Avsec yang viral karena mencium dan mengawal Habib Bahar usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.
AP II menegaskan setiap Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
SOP dari petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.