SNH Advocacy Center: Pemerintah Harus Bersihkan Papua Dari Segala Hal Yang Berbau Israel

tolikara israelEramuslim.com – Kabar keberadaan Zionis Israel di Tolikara sepekan terakhir ini menjadi pusat perhatian setelah ramai diinformasikan ada bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah-rumah warga dan di tempat umum.

Terlebih, diberitakan adanya lembaga Zionis Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara.

“Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Zionis Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel. Padahal, Indonesia tidak mengakui Israel sebagai suatu negara,” kata Sekretaris SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan, dalam rilisnya (29/7).

Menurutnya, ketiadaan perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 Oleh karenanya, perlu dipertanyakan tujuan Israel melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara.

“Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia,” tegas Harry.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat  UU 6/2011, Harry menjelaskan, disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini dan perjanjian internasional. Dengan demikian, orang asing yang berasal dari Israel yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan Zionis-Israel.

“Oleh karenanya, berdasarkan UU Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktifitasnya di Indonesia adalah Ilegal sehingga harus segera dideportasi dari Indonesia,” demikian Harry.(rz/RMOL)