eramuslim.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan adanya upaya perpanjangan masa jabatan presiden yang sudah dimulai sejak tahun 2022.
Dalam pernyataannya, eks Ketua MK ini mengaku kaget melihat gerakan yang muncul dari beberapa menteri dan anggota DPR yang ingin mengubah konstitusi untuk memungkinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode.
“Saya sudah kaget sejak 2022. Dulu saya pendukung setia (Pak Jokowi). Tapi sejak itu mulai ada gerakan-gerakan dari beberapa menteri dan DPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode,” ujar Mahfud dalam YouTube Abraham Samad, Sabtu (12/10/2024).
Pakar Hukum Tata Negara ini juga menuturkan bahwa ia pernah dilobi oleh pihak-pihak yang ingin mewujudkan hal tersebut. Mereka, menurut Mahfud, menyebut bahwa perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) bisa diubah dengan mudah.
Bahkan, untuk menyembunyikan niat tersebut dari Presiden Jokowi, mereka menyarankan agar presiden pergi umrah selama tiga hari, sementara mereka mengadakan sidang MPR guna mengubah pasal terkait batasan masa jabatan presiden.
“Biar Pak Jokowi tidak ketahuan, dia suruh umrah dulu. Umrah tiga hari, nanti kita sidang MPR, pasal dinyatakan presiden dipilih dua periode itu diubah. Pagi dibuat panitia kerja, siang diplenokan, sore disahkan, besok presiden sudah bisa perpanjang jabatannya,” tambah Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa meskipun prosedur hukum bisa saja dijalankan, moralitas hukum tetap penting. Ia menyatakan bahwa proses hukum tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan politik semata.
“Orang main konstitusi kalau nakal tinggal lihat dukungan suara berapa. Sepertiga mengusulkan, 2 per 3 setuju, di-voting, 3 per 4 hadir, dari situ di-voting 50 persen setuju sudah selesai, bisa sehari kalau orang nakal,” tegasnya.
Menurut Mahfud, usaha perpanjangan masa jabatan presiden terus berlanjut, termasuk dengan alasan pandemi COVID-19 sebagai dalih untuk menambah dua tahun masa jabatan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut ditolak oleh beberapa partai politik, termasuk PDI-P di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang paling keras menolak ide tersebut.
“Moral hukum itu penting, bukan hanya prosedur hukum. Sejak itu saya mulai curiga ada upaya perpanjangan lagi. Kemudian minta perpanjangan dua tahun karena COVID, tetapi saya bilang tidak bisa. Beberapa partai menolak, termasuk Ibu Mega paling keras menolak,” tutup Mahfud. (sumber: Fajar)