Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah ada tekanan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Semula Jaksa Agung mengatakanakan mengeluarkan SKB pada hari Rabu pekan ini, namun dibatalkan lataran drafnya masih dalam penggodokan.
"Kita harus rumuskan, SKB pondasinya itu harus kuat. SKB diatur dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965, jadi kuat. Sekarang sedang didiskusikan tiga institusi, " tegas Hendarman Supandji usai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4).
Sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, maka Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama akan tetap menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya akan menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah.
Sebelumnya, Adnan Buyung meminta agar Presiden tidak menerbitkan SKB. Alasannya penerbitan SKB tersebut akan menciderai konstitusi karena melanggar kebebasan beragama.
Menurut Hendarman, saat ini Jaksa Agung, Mendagri dan Menag sedang merumuskan SKB tersebut. Sesuai rekomendasi Bakor Pakem maka Ahmadiyah akan dihentikan kegiatannya. Jika tidak mengindahkan, Bakor Pakem merekomendasikan untuk pembubaran organisasi Jemaat Ahmadiyah.
"Siapa bilang dibatalkan, siapa yang bisa batalkan UU. Kalau tidak mau, ya dicabut dulu UU-nya, " ujar Hendarman.
Jadi SKB tinggal tunggu waktu? "Iya, tunggu waktu supaya rumusan SKB itu kuat. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan, pakai UUD juga (dasarnya), " ungkap Hendarman.
Beberapa waktu lalu, Hendarman mengatakan, belum diterbitkannya SKB tersebut lantaran Menteri Agama Maftuh Basyuni sedang ke luar negeri. Sehingga pembahasan SKB belum bisa dilaksanakan. (novel/kcm)