Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal penghentian ajaran Ahmadiyah akan dikeluarkan Senin pekan depan, 5 Mei 2008, dan pengumuman itu akan dilakukan di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
"Diumumkan Senin jam 10 di Depdagri. Itu penandatanganan bersama, " ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji, di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Magelang, Jawa Tengah, Jumat(2/4).
Hendarman menjelaskan, rancangan SKB yang selama ini ditunggu-tunggu oleh kepastiannya oleh kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, drafnya sudah selesai dan tinggal menunggu untuk diumumkan saja.
Ia menjelaskan, SKB itu masih dalam ruang lingkup tiga institusi yang berwenang, yaitu Kejaksaan Agung, Depdagri dan Departemen Agama, sehingga tidak membutuhkan tanggapan Presiden.
"Itu wewenangnya masih dalam lingkup tiga institusi. Sudah dirumuskan, " katanya.
Sementara itu, Mendagri Mardiyanto dan Menag M. Maftuh Basyuni, yang juga ditemui di Magelang saat mendampingi kunjungan Presiden Yudhoyono membenarkan pernyataan Jaksa Agung bahwa SKB tentang ajaran Ahmadiyah akan diumumkan Senin pekan depan.
Namun, tidak satu pun dari tiga pejabat tinggi negara itu yang bersedia membocorkan isi SKB tersebut. "Lihat saja nanti, " ujar Maftuh singkat.
Sedangkan, Hendarman hanya tersenyum saat ditanya soal SKB ajaran Ahmadiyah. "Nanti saja, kalau sudah dibacakan baru tanya saya, " ujarnya.(novel/ant)