SKB Pelarangan Ahmadiyah Terbit Rabu 23 April

Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang perintah penghentian aktivitas Ahmadiyah akan dikeluarkan Rabu, 23 April 2008. Demikian dikatakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4).

Ia mengatakan bahwa SKB itu dikeluarkan pada Rabu pekan ini guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

Bakor Pakem yang di bawah koordinasi Kejagung, pada 16 April lalu mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bakor Pakem melakukan pengawasan selama tiga bulan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah dan berpendapat bahwa kelompok itu tidak konsisten menepati janjinya untuk mengamalkan ajaran Islam.

Apabila setelah SKB dikeluarkan dan jemaat Ahmadiyah masih melangsungkan aktivitasnya, maka Bakor Pakem merekomendasikan pembubaran kelompok Ahmadiyah. Proudk hukum ini akan ditandatangani oleh tiga pejabat negara, yakni Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto, dan Menag M. Maftuh Basyuni.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto di Kantor Kepresidenan mengimbau masyarakat, agar menjaga situasi keamanan tetap kondusif menjelang dikeluarkannya SKB penghentian aktivitas Ahmadiyah.

"Kita harapkan warga masyarakat, agar kegiatan-kegiatan ini tidak menimbulkan kerugian bagi semua. Tolong jaga situasi dan kondisi semuanya, " kata Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan instruksi dari Menkopolhukam, Widodo AS, yang meminta, agar semua pihak membantu menciptakan situasi kondusif serta saling menjaga situasi.

Ia juga meminta, agar tidak ada pihak yang memperkeruh situasi dan meminta peran media massa untuk menciptakan kondisi yang damai.

"Jangan diperkeruhlah ya. Ini peran media untuk menyadarkan, justru penting sekali peran media massa di sini, " tandas Kapolri.(novel/ant)