Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada Senin (9/6) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Peringatan dan perintah kepada penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta warga masyarakat.
"Kami mohon maaf SKB ini baru diterbitkan pada hari ini,
semata-mata karena kehati-hatian kami mengingat substansi
dari SKB itu, perlu penelaah dan pertimbangan yang sangat
komprehensif, " ujar Menag M. Maftuh Basyuni dalam konferensi pers bersama dengan Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supadji, di Operation Room, Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6).
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian kasus JAI dengan berbagai pendekatan yang berakhir dengan dikeluarkannya 12 butir penjelasan JAI pada 14 Januari 2008, sebagai tindak lanjut penjelasan tersebut Bakor Pakem sudah melakukan pemantauan. Dan dari hasil pemantauan tersebut Bakor Pakem telah merekomendasikan kepada pemerintah agar JAI diberikan peringatan dan perintah untuk menghentikan kegiatannya.
Menag menjelaskan, SKB ini diterbit dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 28E, 28I, 28J, dan 29 yang pada intinya bahwa setiap warga bebas dan berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk dengan pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Kedua UU No.39/1999 tentang HAM khususnya pasal 70 dan 73. Ketiga UU No.12/2005 tentang penetapan covenan tentang hak-hak sipil dan politik. Keempat UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalagunaan dan penodaan agama.
Lebih lanjut Menag menyatakan, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggotadan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
"Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya, " kata Maftuh.
Menag menjelaskan, isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban umum dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengrus jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Menag menegaskan, SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah, tambah Menag, SKB ini memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama ini.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKB ini bukan pembubaran, tapi berujung kepada penghentian kegiatan JAI. "Jika peringatan tidak diindahkan, penganut JAI akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, " ucapnya.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, harapan masyarakat sebenarnya meminta Ahmadiyah dibubarkan, tapi dalam SKB ini perlu adanya peringatan dan perintah kepada JAI. Jika dalam perjalanan SKB ini tidak didindahkan, maka aparat dapat mengambil tindakan.(novel)