Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian ajaran Ahmadiyah akan dikeluarkan oleh tiga pejabat menteri pada pekan ini. Demikian dikemukakan Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama Prof Dr Atho Mudzhar di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Ia belum bisa memastikan kapan dan di mana tempat penandatanganan SKB yang akan ditanda tangani oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu.
“Sabar saja pekan depan SKB itu akan ditanda tangani. Yang pasti di Jakarta, Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, masalah Ahmadiyah bukanlah perbedaan pendapat (khilafiyah) seperti halnya yang terjadi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Paham yang dianut Ahmadiyah yang mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad tak bisa ditolelir karena hal itu menyangkut akidah.
Din menjelaskan, dalam Islam, Muhammad adalah Rasulullah dan Nabi terakhir. Hal itu merupakan ajaran paling mendasar di dalam Islam. Menurutnya, jika Ahmadiyah mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad, maka keberadaannya tak bisa dipertahankan lagi.
“Apa yang dilakukan Ahmadiyah bukan lagi masalah khilafiyah seperti antara NU dan Muhammadiyah, tetapi sudah menyangkut masalah akidah tentang pengakuan adanya nabi baru, ” tegas Din, di Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Karena itu, Ia sangat mendukung diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait rencana pembubaran dan pelarangan Ahmadiyah. (novel)