Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah Indonesia belum dapat diturunkan hari ini, sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu, bahwa surat tersebut akan dikeluarkan Rabu ini (23/4). Namun, draft tersebut masih terus digodok, sebab sangat potensial untuk digugat.
"SKB belum selesai, kan tidak segampang itu, karena SKB ini potensial bisa digugat, " jelas Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto, di kantornya, Jakarta, Rabu(23/4).
Menurut Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) ini, kemarin Kejaksaan bersama dengan Depag, Depdagri dan Polri mengadakan rapat penyusunan SKB, namun belum selesai.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, setelah draft tersebut selesai maka, ketiga pejabat yakni Jaksa agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama akan menandatanganinya.
"Waktu penandatanganan itu wewenang tiga pejabat yang ditunjuk, saya tidak tahu kapan, " ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berkilah akan berupaya untuk mencegah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah.
"Kita akan coba secepatnya bagaimana bisa mencegah keluarnya SKB itu, " kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Buyung Nasution, setelah menerima pengaduan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Kantor Wantimpres, Jakarta.(novel/dt-ant)