Keinginan untuk agar dikeluarkannya keputusan yang memiliki landasan hukum kuat daripada SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPPRI dengan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Namun secara keseluruhan Komisi VIII DPR memberikan apresiasi positif terhadap turun SKB tentang Peringatan dan Perintah penghentian syiar yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Sebagaimana sudah diketahui perbuatan Ahmadiyah itu sudah menodai Islam itu merupakan landasan yang kuat untuk meningkatkan SKB menjadi Keppres. Tapi dulu pada zaman Soerkarno sudah dikeluarkan Keppres soal Ahmadiyah, ya kita harapkan saat ini yang diterbitkan Perppu soal Ahmadiyah, " ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Anwar Saleh, di sela-sela rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).
Meski demikian, menurut Anwar, penerbitan SKB cukup memberikan obat bagi umat Islam yang tersinggung dengan perilaku dan akidah yang diyakini oleh pengikut Ahmadiyah.
"Seperti di Medan, masjid mereka hanya diperuntukan bagi pengikut Ahmadiyah, kalau ada yang terlanjur beribadah di sana, maka akan dicuci atau dibersihkan karena dianggap najis seperti babi, " jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII dari FPKS DH. Al-Yusni mengatakan, SKB yang dikeluarkan oleh pemerintah ini hanya bersifat insidental, karenanya dia mendorong pemerintah untuk membentuk peraturan yang lebih permanen dan kuat.
"Sehingga kita terjebak pada hal-hal yang parsial, jangan-jangan nanti akan muncul SKB-SKB yang lain, karena ketidakkuatan peraturan perundang-undangan yang dipakai dan ditetapkan, " ungkapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah melakukan kajian untuk pembinaan terhadap umat beragama.
Namun, disisi lain ada juga anggota yang mengkhawatirkan penerbitan SKB ini justru akan menimbulkan konflik baru bagi stabilitas nasional.
"Dengan SKB dapat ini justru menimbulkan masalah baru, karena keberadaan ahmadiyah terancam, sehingga tidak menutup kemungkinan Ahmadiyah mencari suaka politik, dan sebagainya. Kalau memang Ahmadiyah salah, langsung saja melalui pengadilan, tidak perlu pakai SKB, " tegas Anggota Komisi VIII FPDIP Agung Sasongko.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar menyatakan, potensi konflik itu akan selalu muncul dalam kehidupan dinegara yang beragam, karenanya menyikapi persoalan sosial yang sensitif ini pemerintah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama bersama-sama memberikan pembinaan terhadap JAI untuk kembali pada akidah Islam yang murni.
"Saya sangat mendukung para tokoh ormas Islam NU dan Muhammadiyah yang mengembangkan dialog untuk memecahkan persoalan, " pungkasnya. (novel)