Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menganggap SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan kemarin merupakan keputusan yang kurang tegas. Karenanya, FUUI meminta agar pemerintah memberlakukan aturan yang lebih tegas untuk melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam menyebarkan ajarannya.
"Kami tetap meminta produk konstitusi agar mengeluarkan peraturan yang lebih jelas dalam melarang ajaran Ahmadiyah. Yaitu dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang larangan jamaah Ahmadiyah." ujar Ketua FUUI KH Athian Ali, di Bandung, Selasa (10/6).
Selain itu, dirinya juga menuding bahwa SKB justru sangat berpotensi menimbulkan konflik baru dan menimbulkan multi intepretasi. FUUI juga menangguhkan niatnya untuk menulis surat kepada pemerintah Arab Saudi dan OKI. Pasalnya, pihak FUUI akan mengkaji terlebih dahulu persoalan Ahmadiyah pasca dikeluarkannya SKB.
"Tadinya kami ingin meminta bantuan kepada pemerintah Arab Saudi dan OKI untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Namun, kami terpaksa harus membatalkan niat kami tersebut dan akan mengkaji perkembangan masalah Ahmadiyah setelah dikeluarkannya SKB, " demikian pungkas Athian.
Terkait adanya tuntutan agar keluarnya SKB itu ditindaklanjuti
dengan keputusan presiden, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, SKB kalau bisa berjalan bagus, karena masalah yang berkaitan dengan SKB itu pedomannya adalah juga undang-undang (UU).
Ia mengatakan, keluarnya SKB itu untuk menegaskan bahwa melakukan tindak kekerasan ada hukumnya, serta SKB mengingatkan kembali atau peringatan bagi masyarakat semua.
"Saya katakan bukan perlu atau tidak (kepres). Kita sekarang
laksanakan saja, " katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Menurut Mardiyanto, pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban mendidik masyarakat, yakni, nomor satu mengenai aturan.(novel/ant)