Hampir sepekan pasca peristiwa kekerasan di Silang Monasterjadi, namunpemerintah belum juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ajaran Ahmadiyah. Padahal aksi kekerasan itu terjadi dipicu kelambanan pemerintah menerbitkan keputusan tentang pelarangan Ahmadiyah.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, perkembangan situasi terakhir justru dipertimbangkan oleh pemerintah dalam proses pembahasan SKB tentang ajaran Ahmadiyah. "Bukan masalah lambat, karena itu persoalannya juga rumit. Perkembangannya begitu cepat dan juga tidak semudah itu langsung dikeluarkan, " tuturnya usai menghadiri gerakan nasional sosialisasi Pemilu 2009, di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (6/6).
Dengan perkembangan situasi terakhir, Mardiyanto khawatir SKB itu justru tidak bisa dilaksanakan apabila pemerintah terburu-buru untuk memutuskan. "Kita bukan kesulitan. Nanti justru malah tidak bisa berjalan lihat perkembangan situasi seperti ini. Saya koordinasikan lagidengan Menteri Agama dan Jaksa Agung, " ujarnya.
Mendagri mengatakan pemerintah tidak memiliki target waktu untuk mengeluarkan SKB Ahmadiyah. "Kalau memang bisa dikeluarkan, segera dikeluarkan, " tandasnya. Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu diambil sebelum mengeluarkan SKB tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji pada awal Mei 2008 mengatakan SKB Ahmadiyah siap dikeluarkan dan tinggal menunggu tahap finalisasi. Namun, setelah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menyampaikan pendapat mereka yang keberatan terhadap pelarangan ajaran Ahmadiyah, maka penerbitan SKB itu mengalami penundaan.
Wantimpres menyampaikan pendapatnya itu setelah mereka menerima Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang mengadukan nasib jamaah Ahmadiyah. Usai Wantimpres bertemu dengan Presiden, Mendagri saat itu mengatakan pemerintah memutuskan untuk mendalami kembali kajiannya tentang SKB Ahmadiyah.
Mendagri mengatakan, saat ini pihaknya, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, masih mengkaji ruang lingkup yang menjadi kewenangannya masing-masing dalam menentukan SKB Ahmadiyah.
Pihaknya, lanjut Mardiyanto, mengkaji dari sisi pengaturan warga serta kewajiban dan sanksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jaksa Agung mengkaji dari sisi pelanggaran hukum, sedangkan Menag pada sisi implementasi keyakinan dan beragama.(novel/ant)