SKB Ahmadiyah Belum Diteken, Tunggu Menag dan Jaksa Agung

Pemerintah masih terus mengulur-ulur dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang penghentian Ahmadiyah. Pasalnya, janji yang kemukakan oleh Jaksa Agung bahwa SKB itu akan diterbitkan pada Senin(5/5) di Kantor Departemen Dalam Negeri, belum terbukti dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, bahwa siang ini tim tekni dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, dan juga Kejaksaan Agung sedang menyelesaikan finalisasi draf SKB soal Ahmadiyah.

"Saya mendapat laporan dari tim kecil kami bahwa finalisasi
akan selesai siang ini, kalau sudah selesai saya tidak pernah
tutup-tutupi, kesempatan pertama akan disiarkan secara
langsung, " ujarnya pada wartawan sebelum meninggalkan
Kantornya, menuju Istana Negara, Senin(5/5).

Menurut Mardiyanto, pihaknya akan lebih cermat dan teliti
sebelum mengeluarkan SKB soal Ahmadiyah ini, sebab nantinya
ke depan akan dipakai sebagai acuan untuk produk hukum positif
di Indonesia.

"Karena kita tahu, produk ini akan menjadi acuan untuk suatu
produk hukum positif yang berlaku di Indonesia, tapi kita juga
mempedomani peraturan yang berlaku, maka kita sepakati untuk
diteliti secara mendetail, " jelasnya.

Ketika ditanya kepastian apakah SKB itu akan keluar pada hari
ini, Mardiyanto mengatakan, pihaknya akan menunggu kesiapan Menteri Agama, dan Kejaksaan Agung.

"Secepatnya untuk itu, kesempatan pertama finalisasi siang ini. Ya nanti pada waktunya, yang paling pas besok pagi ditanyakan, " tandasnya.

Mengenai kendala-kendala yang dialami oleh tim teknis dalam merumuskan SKB itu, Mardiyanto menyatakan, banyaknya masalah dan tanggapan yang masuk memerlukan penalaran secara cermat, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan interpretasi. (novel)