“Hal ini bermanfaat untuk mengetahui kondisi terkini seseorang dan memetakan penyebaran Covid-19 di suatu wilayah (tracing) untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah solutif dan penanganannya (treatment),” katanya.
Di samping itu dari sisi Jaring Pengaman Sosial harus Adil dan Non-Diskriminatif.
“Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid-19 ketika dihadapkan pada keadaan yang menghalangi mereka dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum.”
Selain itu, dia menegaskan pencarian bantuan sosial (bansos) harus transparan.
“Pencairan dana serta penyaluran paket bantuan harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan seperti korupsi atas bantuan sosial,” katanya
Kemudian dari sisi penegakan aturan-hukum harus pula dilakukan secara humanis.
“Pemerintah dibantu dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM karena ditemukan adanya informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM. Bahkan di beberapa tempat masih terjadi pemenjaraan/pemidanaan atas mereka yang melanggar PPKM,” ujarnya. (suara)