Eramuslim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia memasuki situasi darurat kesehatan yang luar biasa.
Lantaran itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus segera dijalankan pemerintah.
“Kondisi Bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan adanya situasi darurat kesehatan yang sangat luar biasa,” kata kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Menurut Komnas HAM, hal itu ditunjukkan dari tingkat paparan, penyebaran, dan kematian akibat Covid-19 terus meningkat di Indonesia, terutama setelah terdeteksinya varian-varian baru seperti Delta pada awal Juni 2021.
Tercatat, sampai dengan 22 Juli 2021, berdasarkan data Gugus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 2. 983.830 kasus terkonfirmasi positif, 549.694 kasus aktif, 2.356.553 sembuh, dan 77.583 meninggal.
“(Melihat data itu) sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang luar biasa pula (extraordinary measures) terutama dari negara,” ujarnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga menyoroti dampak Covid-19 terhadap aspek sosial-ekonomi, khususnya HAM yang tidak tertangani dengan baik oleh pemerintah.
“Beberapa di antaranya adalah meningkatnya jumlah pengangguran, angka kemiskinan dan jumlah siswa putus sekolah,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Komnas HAM di Indonesia, tingkat pengangguran meningkat menjadi 7,07 persen, kemiskinan meningkat menjadi 9,7 persen, dan 983 anak putus sekolah.
Oleh karenanya, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya. Di antaranya akses atas tes Covid-19, Tracing, dan Treatment, tanpa diskriminatif dan transparan