Siti Fadila Curiga Penerapan PPKM Level 3 Nataru Supaya Bisnis PCR Laku

Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukkan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.

Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:

– Menunjukkan bukti vaksin Covid-19

– Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

– Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:

– Menunjukkan bukti vaksin Covid-19

– Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

– Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

[indozone]