Sistem Ribawi Melebarkan Kesenjangan Sosial

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafiduddin menilai, sistem ekonomi konvensional dengan memberlakukan bunga (ribawi), dapat membuka lebar terjadinya kesenjangan ekonomi di masyarakat, sehingga berdampak pada kecemburuan sosial.

Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus dapat mulai berhijrah dari sistem ekonomi ribawi kepada sistem ekonomi syariah Islam, sebab dalam sistem ekonomi syariah bersifat adil, apabila ada keuntungan dibagi hasilnya dan sebaliknya apabila ada kerugian ditanggung bersama.

"Di sinilah keistimewaan ekonomi Islam sebagai solusi jelas, bisa meminimalisir terjadinya kesenjangan di tengah masyarakat dan sesuai dengan prinsip ajaran agama Islam, "ujarnya dalam pencanangan gerakan ekonomi syariah nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Lebih lanjut Didin menjelaskan, sistem ekonomi ribawi secara jelas dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran adalah haram, dan Allah pun berjanji akan menghancurkannya segala bentuk kegiatan ekonomi tersebut.

"Jika sistem ekonomi ribawi secara tegas adalah kegiatan yang haram, tidak ada jalan lain sebagai alternatif untuk berhijrah, umat Islam harus menggunakan produk ekonomi syariah yang secara jelas dijamin kehalalannya, "jelasnya

Ia menambahkan, selain menggunakan sistem ekonomi syariah upaya menghilangkan kesenjangan, bisa juga menggunakan instrumen lain seperti zakat, infaq dan sadaqqah (ZIS). Karena ekonomi syariah akan menumbuhkan semangat kerja, sedangkan untuk ZIS dapat memberdayakan masyarakat miskin dari segi ekonomi, pendidikan dan pengelolaan manajemen yang baik.

Didin berharap, umat Islam di Indonesia bisa menjadi pelopor bagi umat yang lainnya, untuk berhijrah dari ekonomi ribawi kepada ekonomi syariah. (novel)