Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR menyatakan, sistem pemilu multi partai tak terbatas tak efektif. ”Justru sistem pemilu multi partai yang tidak terbatas akan membingungkan masyarakat, ” tutur anggotaFKB DPR Saifullah Ma’shum di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Menurutnya, karena yang dibutuhkan adalah terciptanya model, format dan teknik pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang lebih sederhana, simpel dan mudah, maka perlu penyederhaaan partai politik.
Dijelaskannya, setelah reformasi ini tujuan berdirinya parpol sangat variatif. Ada yang ideal untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dan ada yang praktis sekadar mengukur sejauh mana pendiri parpol itu mempunyai pengaruh, ada juga yang hanya untuk menghimpun dana politik. Bahkan untuk mengganggu dan merusak demokrasi.
Oleh sebab itu penyederhanaan parpol melalui proses dan cara-cara yang baik, demokratis dan sesuai UU, tidak akan melanggar mekanisme dan asas demokrasi.
”Pembatasan jumlah parpol yang berhak mengikuti Pemilu memiliki argumentasi dan legitimasi sosiologis yang kuat, setidak-tidaknya dengan empat alasan FKB, ” papar dia.
Pertama, katanya, dari dua kali pemilu hanya terdapat enam sampai tujuh parpol yang bisa lolos electoral threshold sesuai dengan ketentuan UU. Yaitu Golkar, PDIP, PKB, PAN, Demokrat, PPP, dan PKS. Kedua, sistem kepartaian dari multi partai yang tidak terbatas ke multi partai yang simpel diperlukan dalam rangka mewujudkan derajat keterwakilan yang tinggi.
Ketiga, selama ini masyarakat mengeluhkan banyaknya jumlah suara yang dinyatakan hangus dan tidak bisa dikonversikan menjadi kursi di parlemen. Itu disebabkan banyaknya partai peserta pemilu. Karena itu salah satu tujuan ideal yang diharapkan dalam penyederhanaan partai dalam pemilu adalah untuk mengurangi secara signifikan jumlah suara rakyat yang hilang cuma-cuma karena tidak dikonversikan menjadi kursi.
Dan, keempat, spirit penyederhanaan partai adalah untuk mendorong pendewasaan kehidupan politik dengan terjadinya aliansi permanen atau koalisi berjangka panjang di antara kekuatan strategis dan potensial politik baru yang dibentuk untuk menghadapi pemilu 2009 adalah parpol yang benar-benar eksis dan siap memenuhi ketentuan ambang batas suara yang ditetapkan oleh UU. (dina)