Sistem baru pendaftaran ibadah haji, dengan mendahulukan yang mendaftar pertama diduga menimbulkan kejanggalan, karena ada dugaan calon haji yang mendaftar belakangan malah justru mendapatkan jatah kuota, sehingga pemerintah harus menyelidiki dan membenahi hal tersebut.
"Kami mempunyai bukti-bukti dan siap menyerahkannya jika diminta, " kata Sekretaris Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) Arta Hanif, di Jakarta, Ahad.
Hanif mengatakan, pada hari pertama pendaftaran tanggal 26 Maret seluruh kuota haji khusus tahun 2008 sebesar 16.000 calon haji sudah terpenuhi hanya dalam waktu satu jam. Namun anehnya, mereka yang mendaftar di atas tanggal tersebut masih bisa mendapatkan nomor kecil (di bawah 16.000) sehingga masuk dalam kuota.
Sambil menunjukkan fotokopi pendaftaran, ia mengatakan ada yang mendaftar tanggal 27 Maret mendapat nomor 2.350, tanggal 31 Maret mendapatkan nomor 13.772 dan ada yang mendaftar 1 April mendapat nomor urut 15.246 dan 4.133.
Padahal, lanjutnya sebelum pendaftaran dibuka, sudah ada 22.000 calon haji khusus yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pergi Haji (SPPH) artinya mereka sudah siap mendaftar.
Hanif menduga, banyaknya kejanggalan tersebut terjadi karena pemerintah tidak mempunyai waktu banyak untuk menyosialisasikan sistem baru tersebut.
Namun demikian, Amphuri tidak meminta agar mereka yang mendaftar belakangan namun masuk kuota untuk dibatalkan keberangkatnya.
"Paling tidak demi menjunjung tinggi azas dan rasa keadilan, transparansi, serta akuntabilitas publik maka semua calon jamaah haji khusus yang sudah menyelesaikan persyaratan pendaftarannya sebelum 26 Maret 2008 yang lalu harus dan wajib diberangkatkan pada tahun ini juga. Kami minta berangkatkan saja semua yang sudah mendaftar, sebanyak 22.000 calon haji, " pungkasnya.(novel/ant)