Sinyal PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Said Didu: Rakyat Makin Diperas

eramuslim.com – Sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakan naik menjadi 12 persen tahun depan disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik, tapi dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga, Jumat (8/3/2024).

Terkait hal itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, merespons dengan komentar menohok. Menurutnya, rezim ini akan semakin memeras rakyat.

“Ya Allah, rakyat makin diperas. Kenaikan PPN tsb artinya sdh naik 20%. Ini demi membayar utang. Harga2 akan naik,” tulis Said Didu dikutip dari akunnya @msaid_didu, Jumat (8/3/2024).

Warganet pun ramai berkomentar membahas kebijakan itu.

“Makanya programnya bukan sekolah gratis,,biar ttp bodoh rakyat bawah,sampai saat ini rakyat bawah pun sbagian besar tdk tau kalo gonjang ganjing pemilu curang atau ada hak angket mereka tdk paham sama sekali,” balas akun @put***.

“Astaghfirullah. Kenaikan 1% ini berpengaruh besar. Klo pemerintah membuat ppn jdi 12%, HET (harga eceran tertinggi) obat juga hrs dinaikkan donk. Ga bisa klo PPN naik tpi HET tetap. Enak di pemerintah, ga enak di rakyat,” tambah lainnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). (sumber: fajar)

Beri Komentar