Hong Kong
Otoritas Hong Kong telah menetapkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (extremely high risk) atau berisiko sangat tinggi. Pasalnya banyak kasus impor Covid-19 di Indonesia berasal dari Indonesia.
Akibatnya, pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, termasuk transit.
Namun bagi warga Hong Kong, mereka dapat pulang dengan menyerahkan tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum kedatangan, menunjukkan konfirmasi pesanan hotel karantina tidak kurang 21 malam dari hari kedatangan, menjalani empat tes selama karantina, melanjutkan karantina mandiri selama sepekan setelah wajib karantina, dan tes Covid-19 setelah hari ke-26 di Hong Kong.
Uni Emirat Arab
UEA telah mengumumkan untuk melarang semua penerbangan, termasuk transit, dari Indonesia dan Afghanistan mulai 11 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19.
Mereka yang pernah mengunjungi Indonesia dan Afghanistan dalam kurun waktu 14 hari sebelum ketibaan di UEA akan dilarang masuk.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan, seperti warga negara UEA atau kerabat dekat, pemegang tempat tinggal emas atau perak, misi diplomatik, delegasi resmi, hingga pengusaha dengan izin.
Namun mereka yang dikecualikan harus menjalani tes PCR di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 setelah memasuki UEA. Mereka juga wajib menjalani karantina 10 hari.
Di samping itu, UEA melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia dan Afghanistan kecuali dengan pengecualian mendesak.