Sindir Rektor UI, RG: Beraninya Sama Mahasiswa, Coba Panggil Emil Salim atau Faisal Basri

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengaku diminta menurunkan atau menghapus postingan di akun BEM UI terkait kritik pada Presiden Joko Widodo.

Adapun postingan yang diunggah Sabtu (26/6/2021) itu itu berisi kritikan BEM UI pada Jokowi yang mengatakan bahwa Jokowi adalah The King Of Lip Service.

Karena postingan tersebut Leon dan perwakilan BEM UI diundang untuk memberikan klarifikasi pada pihak rektorat yang diwakili oleh Direktur Kemahasiswaan UI.

“Kemarin baru minta klarifikasi dari rektorat ke BEM. Sama tanya apakah bisa ditakedown, dan akan bahas kelanjutannya sesuai peraturan Universitas,” terang Leon dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Leon mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya menolak permintaan untuk menghapus unggahan terkait kritik pada Jokowi tersebut.

“Kita menolak,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan Leon belum menjawab terkait aturan Universitas apa yang kemungkinan akan dibahas terkait postingan tersebut.

Sementara itu, pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme “Jokowi: King of Lip Service” yang kemudian viral di media sosial.

Rektorat mengeklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.

“Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.

“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks ‘Jokowi: The King of Lip Service’, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, dan ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’ bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” lanjutnya.

Amelita tak merespons ketika ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar BEM UI lewat unggahan itu, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.

Namun, yang jelas, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran.

Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

Kemarin, Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu.

“Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021,” kata Amelita. (*)