Zainut menyampaikan, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. “Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (Baznas) yang profesional, kapabel dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih dari itu, dia menjelaskan, juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat. MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar.
“Uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (Rol/Ram)