Sindir Jabatan Komisaris Rektor UI, Eks Jubir KPK: Bapak Hebat, Aturan Bisa Berubah

Eramuslim.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mendadak angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Hal tersebut terbongkar pasca kejadian BEM UI yang memberikan julukan The King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah,” jelas Febri Diansyah dalam akun Twitter yang sudah dikonfirmasi GenPI.co, Selasa (20/7).

Dirinya lantas mempertanyakan pengangkatan Ari Kuncoro menjadi seorang komisaris di BRI.

“Dulu saat diangkat jadi komisaris pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah nggak? Lalu gimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Bapak hebat, aturan bisa berubah gini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Salah satu aturan yang berubah yakni ketentuan terkait rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Febri, ada perubahan signifikan dari Pasal 35 ke Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya yakni larangan rektor menjadi pejabat pada jabatan lain.

“Bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yang hilang yakni larangan jadi pejabat pada jabatan lain. Sungguh ini pelajaran terbaik tentang konflik kepentingan,” tutupnya. [Fajar]