Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.
“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.
Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.
Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.
Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun. [Gelora]