Eramuslim.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyindir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis kliennya 4 tahun penjara dalam sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Ia pun lantas membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sugito menduga, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.
“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.
Hal itu disampaikan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Sugito, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.
Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.
“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.