Oleh sebab itu, Refly Harun kembali mengingatkan prinsip penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
“Jadi ini prinsip yang penting, karena yang memegang wilayah itu ada orangnya, yaitu kepala daerah otonom. Di dalam konteks DKI, wali kotanya bukan kepala daerah otonom karena dia tidak dipilih. Jadi ini konsep tata negara,” beber Refly Harun.
Menurut Refly Harun, bahwa sebenarnya seorang presiden tak lagi memiliki ruang untuk melakukan blusukan, yang mana nantinya bisa dianggap sebagai aksi ‘melangkahi’ kepala daerah.
“Jadi sebenarnya Presiden RI tidak punya wilayah lagi untuk blusukan. Kalau dia blusukan ke daerah tertentu berarti dia mem-bypass bupati, wali kota, gubernur. Dalam konteks Jakarta, pastilah dia mem-bypass gubernur,” jelas Refly Harun.
“Memang DKI ini wilayah presiden juga, tapi kalau kita bicara prinsip otonomi daerah, the first place-nya adalah wilayah dari seorang gubernur, yang saat ini bernama Anies Baswedan, yang sering dipersepsikan oposisi pemerintah,” pungkasnya. [Fajar]