Para pelaku sampai saat ini masih diinterogasi sembari aparat mengamankan barang bukti. WNA tersebut diduga melakukan penipuan daring (online) dari Bali. Mereka menyewa sejumlah rumah mewah sebagai markas sementara menjalankan aksinya.
Salah satu aksi ilegal yang dilakukan adalah memeras sejumlah pejabat di negara asalnya dengan mengaku sebagai polisi atau jaksa. Kasus ini masih terus dikembangkan di lapangan. (Rol)