Adapun sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Namun, bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dan surat hasil tes PCR (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
“Bandara-bandara AP II akan membuka dua checkpoint bagi calon penumpang pesawat mulai 3 Juli 2021 untuk familiarisasi pemberlakuan peraturan pada 5 Juli sesuai SE Kementerian Perhubungan. Checkpoint 1 untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali, kemudian Checkpoint 2 untuk validasi kedua dokumen tersebut oleh personel KKP Kemenkes,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta
Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, AP II berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta mulai 3 Juli 2021 membuka Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta yakni di Terminal 2 (bagi penumpang Lion Air Group) dan Terminal 3 (bagi penumpang Garuda Indonesia dan Citilink). Selanjutnya, sentra vaksinasi juga akan dibuka di bandara-bandara AP II lainnya dengan berkoordinasi bersama KKP Kemenkes setempat.
“Sentra vaksinasi di bandara AP II ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity,” paparnya.
Di samping itu, selain telah menyediakan layanan realtime Reverse Transcriptase Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR), guna mendukung calon penumpang memenuhi protokol kesehatan, Bandara Soekarno-Hatta mulai 5 Juli 2021 akan menyediakan layanan Rapid Molecular Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEAR yang dapat mendeteksi Virus COVID-19 hanya dengan waktu +/- 45menit saja. Layanan dimaksud dapat diperoleh di Airport Health Centre Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Farmalab.
Rapid Molecular Test dan Isothermal Rapid Molecular ini telah disetujui penggunaannya pada periode PPKM Darurat oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
“Sentra vaksinasi dan ketersediaan tes COVID-19 yang memenuhi syarat di Bandara Soekarno-Hatta akan mendukung calon penumpang pesawat memenuhi peraturan PPKM Darurat. Fasilitas serupa juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya,” sebutnya.
[merdeka]