Sikap Jokowi Dinilai Beda terhadap Putusan MK Saat Pilpres dan Pilkada, Said Didu Beri Pertanyaan Menohok

eramuslim.com – Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengkritik keras sikap Presiden Jokowi yang dianggap tidak konsisten terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Said Didu, Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda ketika putusan MK melibatkan kepentingan anak-anaknya, Gibran dan Kaesang.

“Saat MK putuskan anaknya, Gibran, bisa ikut capres, Jokowi langsung dukung putusan MK,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (22/8/2024).

Namun, ketika MK memutuskan bahwa Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jokowi justru menunjukkan sikap yang berbeda.

“Saat MK putuskan anaknya, Kaesang, tidak memenuhi syarat nyagub langsung minta hormati Baleg DPR yang menolak MK,” sebutnya.

Ia terlihat lebih memilih mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menolak putusan MK tersebut.

“Kurang munafik apa orang ini?,” tandasnya.

Dalam video yang beredar, Presiden Jokowi mengatakan publik mesti menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi dalam video yang beredar menanggapi putusan Baleg DPR.

Sebelumnya, putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).

Ada kemungkinan, Kepala Daerah terpilih nantinya akan dilantik pada bulan Januari 2025 mendatang.

Banyak yang menyorot terkait putusan ini, lantaran Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju sebagai salah satu kandidat calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Cawagub Jateng).

Dengan adanya kesepakatan Baleg dan juga MA ini bisa memuluskan jalan dari putra kedua Presiden Jokowi itu untuk maju di Pilkada Jateng.

Alasannya karena pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dan untuk saat ini, Kaesang Pangarep sendiri baru berusia 29 tahun dan pada 25 Desember 2024 nanti ia genap berusia 30 tahun.

MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga mengaku sepakat dengan keputusan ini. Mengingat ini adalah usulan dari DPR.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” jelas Supratman.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar