Sidang Putusan Sela Kasus ‘Swab Palsu’ HRS Digelar Hari Ini

Sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq sebelumnya pembacaan nota pendapat jaksa penuntut umum. Sidang kemudian dilanjutkan pada hari ini.

“Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3).

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/4). Agenda sidang pada hari ini yakni putusan sela.

“Untuk itu, sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela,” katanya.

Dalam perkara yang berbeda, nota keberatan (eksepsi) Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis hakim. Tim penasihat hukum HRS, Aziz Yanuar, sudah menduga eksepsinya akan ditolak dan tidak mempedulikan hasilnya.

“Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri,” kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4).

Aziz mengaku pihaknya siap menjalani agenda pemeriksaan saksi. Pihaknya akan menyiapkan pertanyaan-pernyataan kepada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Merghantara.

“Kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti. Nggak apa-apa biarkan mereka, nanti kita inikan,” ujar Aziz.(dtk)