Selasa, 23 Februari 2010, pukul 10.10, sidang perdana M Jibriel Abdul Rahman digelar. Sidang yang rencananya dimulai jam 9 pagi itu molor 1 jam lebih. Terlihat santai, berbaju Muslim hitam dipadu celana jeans, M Jibriel menjawab pertanyaan wartawan lokal dan luar negeri secara marathon. Di sidang awal itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya yang terkesan dipaksakan dan penuh rekayasa.
M Jibriel & Media Islam
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pukul 9 pagi. Suasana sudah ramai dengan kaum Muslimin yang ingin meyaksikan sidang perdana M Jibriel Abdul Rahman, pimpinan dan pemilik Ar Rahmah Media dan situs arrahmah.com. Ada ustadz Abu Jibriel, ayahanda beliau, sekaligus wakil amir majelis mujahidin. Lusinan laskar Majelis Mujahidin sudah tampak rapih berbaris dengan pakaian khas mereka. Ada anggota dan simpatisan ARRMY (Arrahmah Community), komunitas forum di situs arrahmah.com. Rencananya mereka akan membacakan sikap atas fitnah yang ditimpakan kepada pimpinan ARRMY, M Jibriel. Selain itu, tentu saja kerumunan wartawan, baik cetak maupun elektronik, dan media internet, yang sejak pagi telah mewawancarai M Jibriel.
Diwawancarai sejak pagi dan ditanyakan tentang kesiapan dan persiapan untuk menjalani sidang perdananya, M Jibriel menjawab tidak ada persiapan khusus. Hanya sholat malam, dan doa kepada Allah Swt dan meyakini bahwa kebenaran pasti akan terkuak. Sebagai seorang jurnalis, nampak sekali M Jibriel menikmati wawancara tersebut dan menghargai profesi jurnalis dan kehausan mereka akan informasi. M Jibriel pun menyatakan, “Saya seorang jurnalis, masa saya dituduh menyembunyikan informasi, itu khan tidak benar.”
Dalam kesempatan wawancara pagi tersebut, M Jibriel berulangkali menyatakan kentalnya nuansa rekayasa dalam penangkapan dan penahanan beliau, karena beliau adalah seorang jurnalis dan pengelola media Islam, Ar Rahmah Media. “Kami di Ar Rahmah Media konsisten memberitakan informasi dan berita dunia Islam dan jihad, apakah karena hal dan sikap kami ini maka kami harus ditahan.” Ujarnya.
Dakwaan Jaksa : Dipaksakan & Penuh Rekayasa
Tepat jam 10, M Jibriel dibawa ke ruang sidang. Sesaat memasuki ruang sidang, pekik takbir membahana dari hadirin yang didominasi pakaian hitam, baik dari Laskar Majelis Mujahidin dan ARRMY, serta pengunjung lainnya. Di barisan paling depan, sebelah kanan, nampak Ustadz Abu Jibriel, dan beberapa Ustadz yang hadir pada saat itu. Di bangku barisan kiri, Nampak ibunda M Jibriel, adik-adik beliau, dan kaum Muslimah yang dengan serius menanti jalannya sidang.
Pukul 10.10, hakim ketua, Haryanto, membuka sidang, setelah mempersilahkan M Jibriel untuk duduk. Ketua JPU, Firmansyah, langsung membacakan dakwaannya secara marathon oleh dua jaksa lainnya. Secara ringkas, dakwaan JPU yang terkesan dipaksakan dan penuh rekayasa adalah :
- M Jibriel dituduh menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M Top, dikaitkan dengan Pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003.
- M Jibriel dituduh memalsukan identitas yang melanggar pasal 266 KUHP
Untuk memperkuat tuduhan di atas ( inilah yang terlihat dipaksakan, jpu bercerita panjang lebar tentang kehidupan M Jibriel sejak beliau masih di Malaysia, hingga profesi dan aktivitas beliau sebagai seorang jurnalis.
M Jibriel membantah dakwaan jaksa dan mengatakan bahwa hal itu adalah kebohongan. Menurut M Jibriel, beliau bertemu dengan Noordin hanya pada saat beliau kuliah di Malaysia, dan setelah itu beliau tidak pernah bertemu lagi.
"Ya memang saya kenal, tahun 1998. Dia kan dosen saya, Setelah itu saya tidak pernah ketemu lagi. Jadi bohong dakwaan jaksa kalau saya bertemu Pak Noordin di Bintaro," tegas Jibril.
Kuasa Hukum M Jibriel Persiapkan Pembelaan
Kuasa hukum M Jibriel,yang terdiri dari LBH Muslim Indonesia dan Tim Pembela Muslim (TPM) dengan anggota tim sekitar 30 orang nampak siap untuk melancarkan pembelaan. Namun, pada kesempatan di sidang perdana tersebut, mereka meminta waktu untuk menyusun eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) selama satu minggu, hingga sidang pekan depan. Dalam kesempatan tersebut, Achmad Michdan, dari TPM membacakan tuntutan atau permintaan kepada hakim ketua, seperti : meminta berkas dakwaan dari jpu, dan permohonan pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke LP.
Hal ini sebagaimana yang juga disampaikan oleh M Hariadi Nasution, kuasa hukum M Jibriel dari LBH Muslim Indonesia.
"Rencananya, ada upaya pemindahan penahanan. Ini semata-mata untuk memudahkan gerak karena beliau disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
Selesai dengan masalah tersebut, hakim ketua, Haryanto, menyatakan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum M Jibriel. Baru saja hakim selesai mengetuk palu sidang, pekik takbir membahana menggentarkan seluruh ruangan sidang yang diteriakkan oleh pengunjung sidang.
M Jibriel pun kembali dibawa ke ruang tahanan sementara, dan sekali lagi beliau dikerumuni wartawan yang ingin mendengarkan ucapan beliau setelah sidang perdananya. Doa dan dukungan kami selalu untukmu saudaraku, Allahu Akbar! (fq/M Fachry/arrahmah)