Departemen Dalam Negeri (Depdagri) harus menghentikan metode premanisme di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar tidak jatuh lagi korban di institusi pendidikan ini.
Metode pendidikan yang diterapkan di IPDN selama ini tidak sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena sampai saat ini IPDN masih berada di bawah Depdagri.
"Padahal semua akademi kedinasan harus tunduk kepada UU Sisdiknas kecuali akademi di TNI dan kepolisian, " ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita dalam Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2006-2007 di Gedung DPD di Jakarta, Rabu (2/5).
Menurutnya, IPDN diharapkan dapat menjadi tempat pendidikan yang baik bagi calon-calon pemimpin birokrasi, pencetak aparatur negara yang bermutu, profesional dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, harus ada tindakan yang cepat guna mengungkap semua kasus yang terjadi di IPDN serta menghentikan metode premanisme agar tidak jatuh korban lagi, baik dengan cara memperbaiki pola penyelenggaraan pendidikan, yang dimulai dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan, kurikulum akademik maupun sistem pembinaan atau bahkan membubarkanya. "DPD siap membantu pemerintah dalam upaya ini, " katanya. (dina)