Sidang Ke-2 Kasus Gandekan: Iwan Walet Didakwa 5 Tahun Penjara

Sidang Ke-2 Kasus Gandekan: Iwan Walet Didakwa 5 Tahun Penjara

Solo, (forum-alishlah.com) – Setelah tertunda selama sepekan akibat “aksi dagelan” Iwan Walet yang mengaku-aku sebagai warga miskin, akhirnya sidang lanjutan kasus penganiayan terhadap aktivis islam di Gandekan Solo kembali disidangkan selasa pagi 4/9/2012.

Penganiayan terhadap Agus Pamuji (30 th) tersebut kemudian menyeret terdakwa Iwan Walet , tokoh preman yang tersohor di kota Solo dan juga Mardi Seugeng alias Gembor. Keduanya dalam sidang lanjutan tersebut dituntutan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Iwan Walet menyampaikan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum tidak akan melakukan eksepsi (keberatan) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang yang juga menghadirkan Agus Pamuji selaku saksi utama dan sekaligus korban penganiayaan, kemudian menuturkan bahwa Iwan Walet memang benar-benar salah satu pelaku dalam kejadian naas tersebut.

Menurut Agus, kala itu Iwan juga turut mengepung korban, yang kemudian menganiaya dirinya dengan lemparan batu bata dan pukulan besi yang mengakibatkan luka di wajah dan patah di tangan kirinya.

“Iya, dia pelakunya. Iwan Walet. Yang itu”, jawab Agus saat ditanya majelis hakim tentang pelaku yang menganiayanya.

Ketika di konfirmasi oleh Majelis Hakim terkait kesaksian Agus, Iwan Walet yang juga hadir dalam persidangan tersebut tidak mengelak dari keterangan yang disampaikan korban. Namun Iwan menuturkan hendak melerai kawan-kawannya yang memukuli korban.

“Saya hanya ingin melerai”, kilahnya.

Mendengar elakan Iwan Walet itu, sontak membuat geram massa Frot Pembela Islam (FPI) yang turut hadir dalam persidangan terbuka yang memang dibuka untuk umum tersebut. Saat hendak keluar persidangan-pun massa yang geram dengan sikap Iwan Walet dipersidangan mencoba mengejar dan menghajar terdakwa, sesaat setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim.

Akan tetapi, suasana yang sempat tegang tersebut akhirnya bisa kondusif dan tidak sampai terjadi kericuhan. Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan (11/9/2012) dengan agenda keterangan saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).(asg/Kru FAI)