Absennya Presiden SBY dalam sidang paripurna interpelasi Iran, menimbulkan keinginan baru dari anggota dewan, yakni membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPR FPAN Abdillah Thoha di sela-sela sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).
"Kalau sidang ini tetap dilanjutkan, kami akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi, sebagai sengketa antar lembaga negara, " ujarnya.
Menurutnya, Presiden harus dapat menfasirkan tata tertib DPR dengan benar, dan tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik, karenanya Presiden harus menghormati undangan dari DPR tersebut.
"Tata tertib tidak bisa disalah tafsirkan dengan kepentingan-kepentingan politis, menjawab pertanyaan DPR itu adalah unsur tanggung jawab menteri, jadi menteri tidak bisa menjelaskan untuk mewakili Presiden, " tukas Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR.
Senada dengan Ketua BKSAP DPR, Anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran SBY, dan ketidakhadiran ini membuktikan adanya perseteruan antara lembaga ekselutif dan legislatif.
"Kalau sidang tetap dilanjutkan, kita akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi, " tukasnya.
Sidang Interpelasi Iran Ditunda
Setelah melakukan lobi-lobi dengan pimpinan fraksi, akhirnya apa yang menjadi tuntutan anggota dewan dipenuhi oleh pimpinan sidang. Sidang paripurna mengenai interpelasi atas dukungan pemerintah terhadap resolusi PBB 1747 tentang sanksi bagi Iran akhirnya ditunda. Sidang akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Persidangan sudah tidak kondusif, akhirnya disepakati untuk ditunda dan dijadwalkan lagi oleh Bamus, " ujar Ketua DPR Agung Laksono sambil mengetuk palu sidang.
Mendengar keputusan ini, mayoritas anggota dewan melancarkan interupsi dan berteriak. "Pimpinan sidang… pimpinan sidang..". "Interupsi… interupsi!!..". "Merdeka… Merdeka…!!"
Namun Agung mengabaikan hujan interupsi dan teriakan ini. Bersama pimpinan DPR lainnya, Agung berlalu meninggalkan ruangan rapat.
Dalam keputusannya, Agung mengatakan sikap ini diambil untuk menjaga persatuan unsur-unsur fraksi dan menghindari perbedaan multi tafsir terhadap tata tertib, terkait kehadiran presiden dalam interpelasi.
Sidang paripurna pun berakhir, tanpa komentar ketujuh menteri utusan Presiden SBY dalam persidangan, dengan pengawalan ketat meninggalkan gedung DPR.(novel)