Sidang HRS Dilanjut Hari Ini, Akan Disiarkan Langsung PN Jaktim

Sebelumnya, Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi. Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan,” kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Hakim pun memerintahkan kepada terdakwa kembali ke sel tahanan. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup.

“Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021, untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline.

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).(detik)