Sidang Eksepsi Habib Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline

eramuslim.com – Terdakwa tiga perkara, Habib Rizieq Syihab kembali menjalankan sidang eksepsi hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketiga perkara itu yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus berita bohong RS Ummi, Bogor.

Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri.

Sidang rencananya dimulai pukul 9.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq masih memperdebatkan perihal mekanisme sidang yang dilakukan secara online. Pada akhirnya sidang diskors, sesuai permintaan penasihat hukum Habib Rizieq, sekaligus karena memasuki waktu isoma (istirahat, salat, makan). Hingga saat ini, sekitar pukul 13.20 WIB, persidangan belum dilanjutkan.

Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline

“Majelis hakim, lebih baik sidang diskors dulu supaya kita bisa ada waktu memikirkan bersama. Kami bukan memperlambat sidang, tapi terdakwa sudah minta agar sidangnya offline. Sidang online itu kan bisa dilakukan kalau ada permintaan terdakwa. Itu prinsipnya majelis hakim,” kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq yang hadir dalam persidangan.

“Menurut kami sidang tidak sah karena terdakwa duduk di Mabes Polri,” katanya lagi.

Majelis hakim kemudian membeberkan alasan mengapa sidang Habib  Rizieq tetap dilaksanakan secara online, meskipun pihak terdakwa dan penasihat hukum sudah berulang kali memohon agar sidang dilaksanakan secara offline.

“Siapa yang menjamin pengunjung di luar menaati protokol kesehatan? Siapa yang bertanggungjawab? Ini yang jadi pertimbangan majelis hakim,” kata hakim ketua.