“Kami berpikir dari sisi adanya ketentuan administratif yang dilanggar yang dalam hal ini tidak cocok dengan situasi ini, jadi kami berpikir akan kembali ke bapak gubernur dan wakil gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut untuk membicarakan ini,” kata Adrianus.
“Ada UU tentang jalan, tentang lalu lintas jalan, perda tentang pedestrian tata ruang, perda tentang ketertiban umum, ada 4 itu, 5-lah (ditambah) tentang trotoar,” sebut Adrianus soal hal yang dilanggar dari penataan kawasan Tanah Abang. (dtk/Ram)