Eramuslim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi.
Lembaga Anti-Rasuah memperkirakan Rafael Alun menerima suap hingga 10 miliar rupiah antara 2011 dan 2023.
Angka tersebut ditentukan berdasarkan perhitungan peneliti terhadap bukti-bukti yang ditemukan. Salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang disimpan di bank BUMN.
KPK juga akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun ketika masih menjadi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan mengusut terlebih dahulu laporan LSM terkait dugaan keterlibatan artis berinisial R tersebut.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyidikan.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki data dan informasi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, silakan disampaikan,” pungkasnya.
(suara)