Bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, sudah di vonis 15 tahun penjara pada 17 Januari 2010. Menurut Jaksa pemiliki rekening ‘gendut’ itu terbukti melakukan pidana pencucian uang, selain melakukan pemerasan. Bahasyim gagal menjelaskan asal-usul uang yang dimilikinya Rp 64 miliar.
Bahasyim Assifie ini benar-benar sebuah ‘keajaiban’. Dia berpangkat eselon II di Bappenas golongan IV-C dengan gaji terakhir Rp 30 juta, tetapi rekeningnya ditemukan uang Rp 64 miliar. Jumlah yang tidak sedikit. Semua uang yang dimilikinya sumber dari mana? Siapa penyuap Bahasyim?
Polisi menemukan 47 transaksi mencurigakan sejak 2005 melalui rekening isteri dan anak-anak Bahasyim di BNI, BCA, dan Lippo Bank. Ada catatan transfer ke Sri Purwanti (Isteri Bahasyim) Rp 885 miliar. Ada transfer kedua rekening anaknya, Winda Arum Hapsari Rp 284 miliar dan Rp 366 miliar, antara kurun waktu 2005-2010. Ada transaksi setor kedua rekening nilainya Rp 5 miliar.
Kemudian, sisa saldo keluarga Bahasyim, di rekening BNI, seperti isterinya Sri Purwanti, sebesar $ 681.147,37 dolar, Winda Arum Hapsari Rp 17,6 miliar, dan Riandi Resanti Rp 1,1 miliar.
Kekayaan Bahasyim yang sangat luar biasa, sampai hari ini belum terungkap dari mana semuanya itu? Aparat penegak hukum tak mengusut dari mana asal-usul kekayaan yang sangat fantastis itu, dan kemena kekayaan semuanya itu dilarikan? (nhn/tmp)