eramuslim.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nawawi Pomolango adalah pimpinan KPK periode 2019-2023 berlatar belakang Hakim karier.
Saat pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan Komisi III DPR RI, Nawawi Pomolango memperoleh dukungan sebanyak 50 suara. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini punya jejak panjang tangani kasus korupsi.
Ia pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Eks Ketua DPD Irman Gusman diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor oleh Nawawi.
Hakim kelahiran 28 Februari 1962 di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara ini juga pernah mengadili kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Dilansir dari LHKPN KPK, kekayaan Nawawi Pomolango tak lebih banyak dibanding 4 pimpinan KPK lainnya.
Nawawi memiliki total kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau sekitar Rp 3,4 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 3 Februari 2022, dia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau sekitar Rp 1,8 miliar.
Nawawi juga disebut memiliki dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 125 juta.
Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, dan kepemilikan harta lainnya mencapai Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150 juta (Sumber: tvOne)