Sewenang-Wenang Gusur Warga Jakarta, Komnas HAM: Ahok Langgar HAM!

1Eramuslim.com – Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas mengakui sudah tiga kali memantau lokasi penggusuran di Pasar Ikan yang masuk ke dalam wilayah Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta. Selain itu perwakilan warga juga sempat mendatangi Komnas HAM.
Menurut Hafidz, pemaksaan penggusuran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar HAM. Di mana Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta telah mencabut hak-hak warga untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan.
“Kita liat di kasus luar batang ini, dilihat UU 39 hak tempat tinggal, hak bermata pencarian, hak memperoleh pendidikan, itu semua dilanggar, karena anak-anak kasihan. Bayangkan ujian tiba-tiba digusur begitu, jadi sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di sana kalau dilihat parameter UU 39, kami di Komnas HAM sangat prihatin semoga tidak terulang lagi,” terang Hafidz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Hafidz, warga tak diberikan infrastruktur yang sesuai kebutuhannya. Namun dibiarkan secara tak manusiawi terdampar di atas perahu.
“Kasihan mereka, seakan-akan orang miskin enggak punya tempat di Jakarta,” tuturnya.
Selain itu Hafidz juga berujar bahwa tak ada persiapan dari Ahok untuk memberikan perangkat alih profesi bagi warga. Hal ini sama saja mencabut kehidupan warga secara perlahan. Mestinya harus diberikan bekal keterampilan yang memadai agar warga bisa adaptasi dengan prosesi yang memungkinkan setelah digusur.
“Mereka kan kehidupannya sehari-hari di pasar ikan, jual ikan, jadi kalau tergusur di situ, itu kan sama aja menggusur akar kehidupannya,” ujarnya.
Hafidz menjelaskan bahwa saat ini Komnas HAM berupaya mencari waktu agar bisa mengundang perwakilan DPRD DKI Jakarta dengan Ahok. Hal tersebut agar bisa saling menjaga hak warga ketika pembangunan dilakukan.
“Anak-anak kan sementara ujian, kasihan anak-anak, belajar, rumahnya digusur begitu. Dapat dibayangkan kalau mereka besar, jadi dia trauma,” pungkasnya.(ts/mdk)