Adapun Abu Janda menyebut hukum di negara ini catat karena aparat penegak hukum mendapat tekanan publik yang besar untuk memproses orang yang diduga menista agama Islam.
Namun sebaliknya, menurut Abu Janda, aparat justru juga mendapat tekanan publik untuk tak memproses penodaan yang dilakukan terhadap agama non-Islam.
“Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” katanya pada Rabu, 25 Agustus 2021, dilansir dari Suara.
Abu Janda mencontohkan, ulama seperti Abdul Somad yang menurutnya menistakan agama Kristen namun tidak ditindak karena riskan kegaduhan jika diproses hukum.
“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” tandasnya. [Terkini]