Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, pornografi dan pornoaksi melalui media cetak dan elektronik merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, sebab pornografi dan pornoaksi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan moral anak-anak.
"Dengan adanya aksi pornografi dan pornoaksi, moral anak dapat menjadi rusak. Perkembangan spritual anak pun dapat terganggu, karena itu harus ada sangsi yang tegas, ‘ katanya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan komisi VIII di Gedung DPR RI Jakarta, rabu (01/02)
Menurutnya, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku tindak kekerasan terhadap anak dapat dihukum pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, pornografi dan pornoaksi yang menimbulkan dampak lebih besar, untuk itu sangsi yang diberikan pun seharusnya lebih besar.
Ia menegaskan, media apapun yang dapat memberikan kemudahan untuk memacu perkembangan psikoseksual anak yang belum waktunya, masuk dalam kategori tindak kekerasan terhadap anak. Ia meminta agar DPR RI dapat mensingkronkan RUU pornografi dan pornoaksi dengan UU perlindungan anak, sehingga dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan pornografi dan pornoaksi.
"Dalam UU perlindungan anak, jelas disebutkan batasan khusus anak adalah usia 18 tahun kebawah. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," ujarnya (Novel/Travel)