Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 653 ribu Al-Quran menumpuk di gudang milik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, pemenang proyek tender penggandaan Al-Quran 2011, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari, mengatakan kitab yang belum dibagikan itu termasuk dalam proyek tahun lalu.
Pada 2011, pengadaan Al-Quran oleh Kementerian Agama dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 225.045 buah dengan biaya Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahap kedua menelan dana Rp 20,5 miliar, untuk pengadaan 653 ribu Al-Quran.
Menurut Sapto, pemeriksaan oleh tim BPK dilakukan pada Juni. Tim akan bertugas selama 50 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan karena banyaknya Al-Quran yang menganggur.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan agar Kementerian Agama ikut mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan secara gratis. “Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan.
Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengaku belum mengetahui temuan BPK. “Menurut anak buah saya, sudah didistribusikan semua,” katanya, Kamis malam 5 Juli 2012.
Jauhari menduga Al-Quran yang masih mengendap di gudang ada kemungkinan adalah bagian dari proyek pengadaan tahun ini yang belum sempat dibagikan. Sebelumnya ia menyatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung didistribusikan ke kantor-kantor wilayah di setiap provinsi dan 150 kantor kabupaten.
Sejumlah daerah mengaku sudah menerima. Sumatera Barat, misalnya, mendapat 9.380 buah pada Maret lalu. Di Yogyakarta, 28 ribu Al-Quran sudah disebar ke seluruh wilayah. Adapun di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Eusabius Binsasi, mengaku belum menerima.
Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Baghowi, menyayangkan banyaknya Al-Quran yang belum dibagikan. “Ini berarti distribusi tidak berjalan,” katanya kemarin.
Kisruh pengadaan Al-Quran membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Komisi akan mengusut pengadaan Al-Quran, selain kasus suap yang membelit anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar. Komisi antirasuah ini menemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kitab suci agama Islam ini. “Dalam proses penyelidikan, ditemukan beberapa unsur yang termasuk perbuatan melawan hukum,” katanya, Kamis 5 Juli 2012.(fq/tempo)